MAKALAH HUKUM PIDANA Ruang dan Lingkup Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat DISUSUN UNTUK MEMENUHI SALAH SATU TUGAS PADA BIDANG MATA KULIAH HUKUM PIDANA Dosen pembimbing: Trisna Agus Brata, SH,MH Disusun Oleh : Nama : Purnama Kurniawan Nim : 2160208564 SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM SULTAN ADAM BANJARMASIN 2017 1 KATA PENGANTAR Rasa syukur yang
Tindak Pidana tersebut menurut hukum negara tempat Tindak Pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan pidana mati. Paragraf 5 Pengecualian Pasal 9 Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut hukum internasional yang telah disahkan. Bagian Ketiga Waktu Tindak Pidana
Gp1rBbg.