A. PENGERTIAN HUKUM PERDATA DAN SISTEMATIKA MENURUT KITAB UU HUKUM PERDATA 1. Pengertian Hukum Perdata Menurut Prof. Soebekti dalam bukunya pokok-pokok Hukum Perdata, hukum perdata dalam arti luas adalah meliputi semua hukum pokok uang mengatur kepentingan perseorangan. Sementara Prof. Dr. Ny Sri Soedewi Pasal 1 KUHP jelas ada pengakuan asas legalitas sebagai pedoman dalam menentukan suatu perbuatan itu melanggar hukum atau tidak. Dalam Pasal 2 KUHP menyatakan: Ayat (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun Selain itu, tujuan hukum adalah menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri ( eigenrichting is verboden ), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantaraan hakim (hal. 45). 5. Definisi Hukum Pidana • Menurut MEZGER hukum pidana dapat didefinisikan sebagai berikut : “aturan hukum, yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat- syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana”. • Jadi definisi itu hukum pidana berpokok pangkal pada : 1. Perbuatan yang memenuhi syarat tertentu; 2.
Selain unsur-unsur hukum pidana hukum pidana Islam juga dapat dilihat dari beberapa segi, yaitu sebagai berikut: . Dari segi berat dan ringannya hukuman, maka hukum pidana Islam dapat dibedakan menjadi(a) Jarimah hudud(b) Jarimah qishash (c) Jarimah ta’zir. . Dari segi unsur niat, ada dua jarimah yaitu (a) yang sengaja (b) tidak sengaja.
MAKALAH HUKUM PIDANA Ruang dan Lingkup Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat DISUSUN UNTUK MEMENUHI SALAH SATU TUGAS PADA BIDANG MATA KULIAH HUKUM PIDANA Dosen pembimbing: Trisna Agus Brata, SH,MH Disusun Oleh : Nama : Purnama Kurniawan Nim : 2160208564 SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM SULTAN ADAM BANJARMASIN 2017 1 KATA PENGANTAR Rasa syukur yang
Tindak Pidana tersebut menurut hukum negara tempat Tindak Pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan pidana mati. Paragraf 5 Pengecualian Pasal 9 Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut hukum internasional yang telah disahkan. Bagian Ketiga Waktu Tindak Pidana Gp1rBbg.
  • 463rktbs72.pages.dev/360
  • 463rktbs72.pages.dev/143
  • 463rktbs72.pages.dev/268
  • 463rktbs72.pages.dev/70
  • 463rktbs72.pages.dev/327
  • 463rktbs72.pages.dev/343
  • 463rktbs72.pages.dev/353
  • 463rktbs72.pages.dev/168
  • 463rktbs72.pages.dev/384
  • berlakunya hukum pidana menurut tempat